
SMP NEGERI 1 MAJENANG
Jl. Bhayangkara Kotak Pos 4 Majenang (53257) Phone 621203

SURAT KEPUTUSAN
MABIGUS SMP NEGERI 1 MAJENANG KABUPATEN CILACAP
Nomor : /064/200240/2012
Tentang
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGGALANG GUDEP XI.01.14.169-170
SMP NEGERI 1 MAJENANG KABUPATEN CILACAP
MASA BHAKTI 2011/2012
Menimbang : | a. Bahwa Dewan Penggalang merupakan salah satu wadah yang menampung kegiatan ekstra kurikuler kepramukaan. b. Bahwa Dewan Penggalang merupakan wakil dari anggota Gugus Depan yang bertugas membantu kelancaran kegiatan kepramukaan. c. Bahwa Dewan Penggalang adalah salah satu bentuk wadah organisasi Gugus kepramukaan di Gugus Depan. d. Bahwa untuk menjamin lancarnya mekanisme serta pengelolaan pembinaan dan penyuluhan anggota kepramukaan itu sendiri. |
Mengingat : | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kwartir Nasional Gerakan Pramuka |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : | Mengingat dan mensyahkan pengurus Dewan Penggalang Gugus Depan XI.01.14.169-170 SMP Negeri 1 Majenang, yang namanya tercantum dalam lampiran satu Surat Keputusan ini. |
KEDUA : | Pengurus Dewan Penggalang mempunyai tugas untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan fungsi dalam organisasi Gugus depan dengan tetap memperhatikan bimbingan yang diberikan sesuai kebijaksanaan Mabigus, serta menjelang akhir jabatannya mempunyai tanggung jawab kepada Gugus Depan. |
KETIGA : | Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudiaan hari ada kekeliruan dalam |
Ditetapkan di : MAJENANG
Pada tanggal : 30 Januari 2012
Ka Mabigus 169-170
SMP NEGERI 1 MAJENANG,
Mantap, good job semoga SUKSES selalu, amiim
BalasHapus